![]() |
| Pajak Hotel dan Restoran: Siapa yang Bayar dan ke Mana Uangnya? |
Pernahkah kamu memperhatikan bahwa ketika menginap di hotel ataupun makan di restoran, pada bill/struk terdapat sejumlah tambahan yang dibebankan kepada kita? Yaa, itu tandanya kita telah membayar pajak hotel ataupun pajak restoran. Pada artikel ini kita akan membahas seputar pajak hotel dan restoran yang juga merupakan salah satu sumber PAD Kabupaten/Kota.
Baca
Juga: PBB-P2 Pajak Rumah dan Tanah yang Masuk ke Kas Daerah
1. Apa
Itu Pajak Hotel dan Restoran?
Pajak Hotel dan
Restoran merupakan pungutan daerah yang dikenakan bagi masyarakat atas
pelayanan yang diberikan oleh:
- Hotel, penginapan, losmen, dan
sejenisnya
- Restoran, rumah makan, kafe, dan jasa
boga
Pajak ini masuk sebagai
salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh
pemerintah kabupaten/kota.
2. Siapa
yang Bayar Pajak Ini?
Pajak ini disetorkan
oleh pengusaha hotel dan restoran ke Kas Daerah. Namun sesungguhnya, konsumen
lah yang membayar pajak ini ketika menggunakan jasa:
- Menginap di hotel atau penginapan
- Makan/minum di restoran atau kafe
Pihak hotel/restoran
hanya bertindak sebagai pemungut dan penyetor pajak ke kas daerah
Kabupaten/Kota.
3. Besaran
Tarif Pajak Hotel dan Restoran
- Pajak Hotel:
Paling tinggi (max) 10% dari tarif pelayanan
- Pajak Restoran:
Paling tinggi (max) 10% dari total tagihan makanan/minuman
π Contoh:
Jika kamu makan di sebuah restoran dengan tagihan Rp100.000, maka tambahan
Rp10.000 (10%) adalah pajak yang akan disetorkan ke kas daerah.
4. Ke
Mana Uang Pajak Ini Dialokasikan?
Uang dari Pajak Hotel
dan Restoran digunakan untuk:
- Peningkatan layanan pariwisata di daerah
- Promosi destinasi wisata lokal
- Pelatihan bagi tenaga kerja/penggiat
pariwisata
- Perbaikan/pemeliharaan fasilitas umum
di kawasan wisata
πDi daerah destinasi wisata
seperti Bali, Jogja, dan Bandung, pajak ini menjadi penyumbang puluhan
hingga ratusan miliar rupiah per tahun terhadap APBD Kabupaten/Kota.
5. Mengapa
Pajak Ini Penting?
- Menjadi indikator pertumbuhan
ekonomi lokal
- Meningkatkan kemandirian fiskal
daerah
- Menunjang pertumbuhan sektor pariwisata
dan ekonomi kreatif
6. Tantangan
Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran
- Masih terdapat restoran/hotel kecil
yang belum terdaftar sebagai wajib pajak
- Kurangnya kepedulian masyarakat
terhadap kewajiban pajak
- Belum maksimalnya digitalisasi dan
integrasi data pajak
7. Solusi
yang Dapat Diterapkan
- Digitalisasi sistem pembayaran dan
pelaporan
- Edukasi kepada pelaku usaha hotel/restoran
maupun masyarakat
- Memberikan Insentif bagi pelaku usaha
hotel/restoran yang taat pajak

Post a Comment for "Pajak Hotel dan Restoran: Siapa yang Bayar dan ke Mana Uangnya?"