Alokasi Dana Desa (ADD): Sumber, Tujuan, dan Cara Pemanfaatannya

Alokasi Dana Desa (ADD)
Alokasi Dana Desa (ADD): Sumber, Tujuan, dan Cara Pemanfaatannya

 

Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui APBN kepada desa berupa bagian dari dana perimbangan dalam APBD kabupaten/kota.

ADD merupakan salah satu sumber pendapatan yang dikelola oleh pemerintah desa guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.


1.   Tujuan Utama Dana Desa

a.   Meningkatkan kemandirian desa

b.   Memperkuat tata kelola pemerintahan desa secara efektif dan efisien

c.   Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa

d.   Menurunkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan antarwilayah



2.   Sumber Dana Desa

Dana Desa diambil dari dana perimbangan pusat ke daerah (DAU dan DBH) yang diterima oleh kabupaten/kota. Besarannya ditetapkan minimal 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK.

Contoh:
Jika Kabupaten Orang Dalam menerima Dana Perimbangan sebesar Rp100 Miliar dan DAK sebesar Rp20 Miliar, maka:

ADD minimum = 10% x (Rp100 M - Rp20 M) = Rp8 Miliar

Baca Juga: Dari Mana Asal Uang Daerah? Ini 3 Sumber Pendapatan APBD


3.   Bagaimana Cara Pengalokasian ADD ke Desa?

Pengalokasian Dana Desa ke setiap desa ditentukan dengan memperhatikan beberapa indikator utama, diantaranya:

  • Jumlah penduduk
  • Tingkat kemiskinan
  • Luas wilayah
  • Tingkat kesulitan geografis
  • Kinerja desa tahun sebelumnya

4.   Pemanfaatan Dana ADD

ADD difokuskan untuk pengeluaran desa sebagai berikut:

  1. Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya
  2. Biaya Operasional Pemerintahan Desa
  3. Tunjangan dan Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya
  4. Dana untuk Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
  5. Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa

๐Ÿ’ก Catatan: Penggunaan dana desa harus dituangkan dalam APBDes dan mengacu pada Permendagri serta Peraturan Bupati/Wali Kota yang berlaku di daerah.


5.   Contoh Penggunaan Nyata

  • Pembayaran gaji dan tunjangan Kepala desa serta aparat desa lainnya
  • Pengadaan sarana pelayanan administrasi desa
  • Pelatihan keterampilan bagi warga desa
  • Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Operasional Posyandu dan kegiatan PKK

6.   Tantangan dalam Pengelolaan ADD


7.   Strategi Agar ADD Tepat Guna

  1. Pelatihan secara berkala bagi perangkat desa tentang pengelolaan keuangan desa
  2. Monitoring dan evaluasi berkala oleh kecamatan dan inspektorat kabupaten
  3. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pengelolaan dana desa
  4. Penguatan sistem informasi desa (SID) untuk transparansi publik

8.   Kesimpulan

Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan instrumen penting bagi penguatan otonomi dan pembangunan desa. Namun, pemanfaatan yang optimal hanya bisa tercapai jika desa memiliki kapasitas tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Dana desa akan dirasakan manfaatnya dengan maksimal bila setiap pihak menjalankan perannya secara optimal dan akuntabel.


Sumber:

1. PP Nomor 12 Tahun 2019
2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
3. https://www.kompas.com/

 

1 comment for "Alokasi Dana Desa (ADD): Sumber, Tujuan, dan Cara Pemanfaatannya"

  1. Apakah kalian udah ikut mengawasi pengelolaan dana desa di tempat masing-masing?

    ReplyDelete