![]() |
PBB-P2: Pajak Rumah dan Tanah yang Masuk ke Kas Daerah |
Ketika kamu punya rumah maupun tanah, kamu memiliki kewajiban untuk membayar pajak ke negara. Pajak dimaksud dikenal dengan nama PBB-P2. Apakah sudah tau dengan jenis pajak yang satu ini? atau bahkan sudah pernah membayarnya? yuk kita kenalan dengan salah satu sumber PAD daerah yang juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap APBD selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor: Kontribusinya bagi Keuangan Daerah
1. Apa Itu PBB-P2?
PBB-P2
(Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) merupakan
pajak yang dibebankan kepada masyarakat atas kepemilikan tanah dan/atau
bangunan yang berada di wilayah perdesaan ataupun perkotaan.
Sejak tanggal 1 Januari 2014, pengelolaan dan pemungutannya yang semula ada
pada pemerintah pusat diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
2. Mengapa
PBB-P2 Penting?
Karena PBB-P2 merupakan
salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama bagi
pemerintah kabupaten/kota.
Pajak ini dikenakan secara tahunan dan sangat luas lingkupnya, karena hampir
setiap warga negara memiliki tanah ataupun bangunan.
3. Apa
Saja Objek PBB-P2?
Yang dikenai pajak
PBB-P2 ialah:
- Tanah kosong
- Rumah tinggal
- Gedung perkantoran
- Toko atau ruko
- Gudang dan pabrik
- Bangunan lainnya yang berdiri di atas
tanah
Sedangkan yang tidak
dikenai diantaranya:
- Tanah/bangunan milik negara
- Rumah ibadah
- Tempat pemakaman dan sejenisnya
- Hutan lindung, taman nasional, dll.
4. Bagaimana
Menghitung PBB-P2?
Formula
umum:
PBB-P2 = Tarif Pajak ×
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak - NJOPTKP)
Contoh sederhana:
- NJOP tanah: Rp100 juta
- NJOP bangunan: Rp150 juta
- NJOPTKP: Rp12 juta
- Tarif pajak: 0,1%
Maka
besaran PBB-P2 = 0,1% × (100 + 150 – 12) juta = Rp238.000
5. Ke
Mana Uangnya?
Pajak ini disetorkan
ke kas daerah (kabupaten/kota) yang kemudian digunakan untuk mendanai
kegiatan antara lain:
- Perbaikan fasilitas umum (fasum)
seperti jalan, drainase, dll
- Penerangan jalan lingkungan
- Kegiatan pelayanan publik di tingkat
kelurahan/desa
- Kegiatan Pemberdayaan masyarakat
6. Data
dan Fakta:
Pada beberapa daerah di
Indonesia seperti Kota Surabaya, Kota Bandung, dan Kota Denpasar, PBB-P2 mampu
memberikan kontribusi lebih dari 15% dari PAD mereka.
7. Bagaimana
Cara Membayar PBB-P2?
- Cek SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang)
- Lakukan pembayaran via bank, mobile
banking, kantor pos, atau minimarket
- Simpan bukti pembayaran
Pada beberapa daerah
juga menyediakan pembayaran online melalui website resmi atau aplikasi
daerah masing-masing.
8. Sanksi
Jika Tidak Bayar
- Denda 2% per bulan (maksimal 24
bulan)
- Nama akan tercatat sebagai penunggak
pajak
- Dapat menghambat pengurusan dokumen perizinan,
dll
- Potensi penagihan melalui surat paksa
dari petugas
9. Kesimpulan:
PBB-P2 bukan sekedar
pajak tahunan untuk tanah atau rumah—namun juga menjadi kontribusi nyata bagi
warga untuk membangun kota/desanya sendiri.
Semakin taat masyarakat membayar pajak, maka akan semakin baik pula pelayanan
publik yang mereka terima.
Ayo
berkontribusi lebih baik dalam membangun Kabupaten/Kota yang kita cintai...
Post a Comment for "PBB-P2: Pajak Rumah dan Tanah yang Masuk ke Kas Daerah"