PBB-P2: Pajak Rumah dan Tanah yang Masuk ke Kas Daerah

 

PBB-P2: Pajak Rumah dan Tanah yang Masuk ke Kas Daerah
PBB-P2: Pajak Rumah dan Tanah yang Masuk ke Kas Daerah

Ketika kamu punya rumah maupun tanah, kamu memiliki kewajiban untuk membayar pajak ke negara. Pajak dimaksud dikenal dengan nama PBB-P2. Apakah sudah tau dengan jenis pajak yang satu ini? atau bahkan sudah pernah membayarnya? yuk kita kenalan dengan salah satu sumber PAD daerah yang juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap APBD selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).


Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor: Kontribusinya bagi Keuangan Daerah

1.  Apa Itu PBB-P2?

PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) merupakan pajak yang dibebankan kepada masyarakat atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah perdesaan ataupun perkotaan.
Sejak tanggal 1 Januari 2014, pengelolaan dan pemungutannya yang semula ada pada pemerintah pusat diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.


2.  Mengapa PBB-P2 Penting?

Karena PBB-P2 merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama bagi pemerintah kabupaten/kota.
Pajak ini dikenakan secara tahunan dan sangat luas lingkupnya, karena hampir setiap warga negara memiliki tanah ataupun bangunan.


3.  Apa Saja Objek PBB-P2?

Yang dikenai pajak PBB-P2 ialah:

  • Tanah kosong
  • Rumah tinggal
  • Gedung perkantoran
  • Toko atau ruko
  • Gudang dan pabrik
  • Bangunan lainnya yang berdiri di atas tanah

Sedangkan yang tidak dikenai diantaranya:

  • Tanah/bangunan milik negara
  • Rumah ibadah
  • Tempat pemakaman dan sejenisnya
  • Hutan lindung, taman nasional, dll.

4.  Bagaimana Menghitung PBB-P2?

Formula umum:

PBB-P2 = Tarif Pajak × NJOP (Nilai Jual Objek Pajak - NJOPTKP)

Contoh sederhana:

  • NJOP tanah: Rp100 juta
  • NJOP bangunan: Rp150 juta
  • NJOPTKP: Rp12 juta
  • Tarif pajak: 0,1%

Maka besaran PBB-P2 = 0,1% × (100 + 150 – 12) juta = Rp238.000


5.  Ke Mana Uangnya?

Pajak ini disetorkan ke kas daerah (kabupaten/kota) yang kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan antara lain:

  • Perbaikan fasilitas umum (fasum) seperti jalan, drainase, dll
  • Penerangan jalan lingkungan
  • Kegiatan pelayanan publik di tingkat kelurahan/desa
  • Kegiatan Pemberdayaan masyarakat

6.  Data dan Fakta:

Pada beberapa daerah di Indonesia seperti Kota Surabaya, Kota Bandung, dan Kota Denpasar, PBB-P2 mampu memberikan kontribusi lebih dari 15% dari PAD mereka.


7.  Bagaimana Cara Membayar PBB-P2?

  1. Cek SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
  2. Lakukan pembayaran via bank, mobile banking, kantor pos, atau minimarket
  3. Simpan bukti pembayaran

Pada beberapa daerah juga menyediakan pembayaran online melalui website resmi atau aplikasi daerah masing-masing.


8.  Sanksi Jika Tidak Bayar

  • Denda 2% per bulan (maksimal 24 bulan)
  • Nama akan tercatat sebagai penunggak pajak
  • Dapat menghambat pengurusan dokumen perizinan, dll
  • Potensi penagihan melalui surat paksa dari petugas

9.  Kesimpulan:

PBB-P2 bukan sekedar pajak tahunan untuk tanah atau rumah—namun juga menjadi kontribusi nyata bagi warga untuk membangun kota/desanya sendiri.
Semakin taat masyarakat membayar pajak, maka akan semakin baik pula pelayanan publik yang mereka terima.

Ayo berkontribusi lebih baik dalam membangun Kabupaten/Kota yang kita cintai...

Post a Comment for "PBB-P2: Pajak Rumah dan Tanah yang Masuk ke Kas Daerah"