![]() |
Dampak PAD Bagi Daerah |
Tahukah kamu bahwa sebagian besar daerah di Indonesia masih bergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat? Salah satu kunci utama untuk mengubah kondisi ini ialah dengan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tapi, mengapa
PAD menjadi penting?
Artikel ini akan menjelaskan dengan sederhana dan tuntas mengapa PAD menjadi tolak
ukur utama tingkat kemandirian suatu daerah.
💡 Apa
Itu Kemandirian Fiskal?
Kemandirian
fiskal bermakna kemampuan daerah guna membiayai kebutuhan pembangunan dan
pelayanan publik dari pendapatannya sendiri, tanpa terlalu mengandalkan pendapatan
yang bersumber dari pemerintah pusat.
Semakin
tinggi proporsi PAD terhadap total pendapatan daerah, maka semakin baik kemandirian
suatu daerah.
Contoh
sederhana:
Kabupaten
Orang Dalam punya PAD 600 Milyar dengan total pendapatannya 2 Triliun. Artinya,
kontribusi PAD hanya 30% terhadap APBD. Sisanya? Masih bergantung pada dana transfer
dari pemerintah pusat.
🔎
Mengapa PAD Itu Penting?
1. ✅ Meningkatkan Kemandirian Daerah
Dengan PAD yang
tinggi, daerah dapat menyusun program dan kegiatan dengan lebih fleksibel, tanpa
menunggu bantuan pemerintah pusat.
💬 Contoh: Dengan PAD yang tinggi, sebuah kota bisa membangun
sekolah baru tanpa menunggu DAK pendidikan.
2. 💰 Menjadi Sumber Dana yang Stabil
Pendapatan
transfer dari pemerintah pusat dapat berubah tiap tahun, tapi PAD jika dikelola
baik bisa stabil dan berkelanjutan.
Pajak Kendaraan
Bermotor, Pajak restoran, parkir, retribusi pasar, optimalisasi BUMD sehingga
dapat menghasilkan keuntungan yang maksimal – ini bisa dioptimalkan sepanjang
tahun.
3. ⚙️ Mendorong Efisiensi dan Inovasi
Pelayanan
Daerah
akan terpacu untuk memberikan layanan terbaik agar masyarakat memiliki kemauan
untuk membayar pajak/retribusi dengan sukarela.
Kota yang
digitalisasi perizinannya → retribusi meningkat → PAD naik
4. 📊 Sebagai Indikator Kinerja Pemerintah
Daerah
PAD tinggi bisa
menunjukkan bahwa daerah:
- Pandai menggali potensi daerahnya
- Cerdas dalam mengelola aset yang
dimiliki
- Efektif dalam memungut pajak &
retribusi daerah
Bukan hanya
tentang jumlah uang, namun tentang tata kelola yang baik (good governance).
5. 🌱 Membuka Ruang Partisipasi Masyarakat
Masyarakat yang
sadar bahwa dana pembangunan berasal dari pajak yang mereka bayar, akan lebih
peduli dan terlibat dalam pembangunan daerahnya.
“Ini jalan
dibangun dari uang pajak saya bayar!”
Itulah bentuk keterlibatan masyarakat yang sehat.
📈
Data Nyata: Daerah dengan PAD Tinggi
Tabel.1.1 Rasio Kemandirian Fiskal
Provinsi DKI Jakarta tahun 2023-2024
Tahun |
PAD |
Total Pendapatan |
Kemandirian Fiskal |
2023 |
49.139.745.715.234 |
71.065.534.207.722 |
69,15% |
2024 |
50.742.019.272.748 |
72.952.092.296.153 |
69,56% |
Sumber:
LKPD DKI Jakarta Tahun 2024 (Audited)
Dari
tabel diatas terlihat bahwa DKI Jakarta merupakan salah satu contoh pemda
dengan PAD sangat tinggi. Pada tahun 2024 69,56% APBD DKI Jakarta
didanai oleh PAD, rasio ini naik 0,41% dibandingkan tahun 2023 dengan
rasio 69,15%. Data ini menunjukan bahwa Provinsi DKI Jakarta merupakan
daerah yang sudah sangat mandiri. Sebagian besar sumber dana dalam APBD DKI Jakarta
di sokong oleg PAD.
Banyak
daerah lainnya di indonesia seperti Jawa Barat, Surabaya, dan Denpasar juga memiliki
PAD tinggi karena potensi ekonomi lokalnya terkelola dengan baik.
📣 Tantangan Meningkatkan PAD
- Kesadaran pajak masyarakat masih rendah
- Data objek pajak di daerah tidak
lengkap
- Sistem pemungutan yang belum
optimal
- Aset daerah belum dimanfaatkan dengan
maksimal
- BUMD belum dikelola dengan baik
🎯
Kesimpulan
PAD tidak hanya
sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia adalah indikator utama kemandirian
dan kemajuan daerah.
Dengan PAD yang
kuat:
✅ Daerah
bisa membiayai sendiri pembangunannya
✅
Pelayanan publik menjadi lebih inovatif
✅
Ketergantungan ke pusat makin menurun
Mari kita dukung
pemerintah daerah dengan menjadi warga negara yang taat membayar pajak dan
retribusi. Karena sesungguhnya membangun daerah dimulai dari kita sendiri!
Sumber:
1. PP Nomor 12 Tahun 2019;
2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
3. Permendagri Nomor 19 Tahun 2020.