Mengapa PAD Penting? Ini Dampaknya Bagi Kemandirian Daerah

https://www.websiteorangdalam.com/2025/07/mengapa-pad-penting-ini-dampaknya-bagi.html
Dampak PAD Bagi Daerah

Tahukah kamu bahwa sebagian besar daerah di Indonesia masih bergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat? Salah satu kunci utama untuk mengubah kondisi ini ialah dengan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tapi, mengapa PAD menjadi penting?
Artikel ini akan menjelaskan dengan sederhana dan tuntas mengapa PAD menjadi tolak ukur utama tingkat kemandirian suatu daerah.


💡 Apa Itu Kemandirian Fiskal?

Kemandirian fiskal bermakna kemampuan daerah guna membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik dari pendapatannya sendiri, tanpa terlalu mengandalkan pendapatan yang bersumber dari pemerintah pusat.

Semakin tinggi proporsi PAD terhadap total pendapatan daerah, maka semakin baik kemandirian suatu daerah.

Contoh sederhana:

Kabupaten Orang Dalam punya PAD 600 Milyar dengan total pendapatannya 2 Triliun. Artinya, kontribusi PAD hanya 30% terhadap APBD. Sisanya? Masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.


🔎 Mengapa PAD Itu Penting?

1. Meningkatkan Kemandirian Daerah

Dengan PAD yang tinggi, daerah dapat menyusun program dan kegiatan dengan lebih fleksibel, tanpa menunggu bantuan pemerintah pusat.

💬 Contoh: Dengan PAD yang tinggi, sebuah kota bisa membangun sekolah baru tanpa menunggu DAK pendidikan.


2. 💰 Menjadi Sumber Dana yang Stabil

Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dapat berubah tiap tahun, tapi PAD jika dikelola baik bisa stabil dan berkelanjutan.

Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak restoran, parkir, retribusi pasar, optimalisasi BUMD sehingga dapat menghasilkan keuntungan yang maksimal – ini bisa dioptimalkan sepanjang tahun.


3. ⚙️ Mendorong Efisiensi dan Inovasi Pelayanan

Daerah akan terpacu untuk memberikan layanan terbaik agar masyarakat memiliki kemauan untuk membayar pajak/retribusi dengan sukarela.

Kota yang digitalisasi perizinannya → retribusi meningkat → PAD naik


4. 📊 Sebagai Indikator Kinerja Pemerintah Daerah

PAD tinggi bisa menunjukkan bahwa daerah:

  • Pandai menggali potensi daerahnya
  • Cerdas dalam mengelola aset yang dimiliki
  • Efektif dalam memungut pajak & retribusi daerah

Bukan hanya tentang jumlah uang, namun tentang tata kelola yang baik (good governance).


5. 🌱 Membuka Ruang Partisipasi Masyarakat

Masyarakat yang sadar bahwa dana pembangunan berasal dari pajak yang mereka bayar, akan lebih peduli dan terlibat dalam pembangunan daerahnya.

“Ini jalan dibangun dari uang pajak saya bayar!”
Itulah bentuk keterlibatan masyarakat yang sehat.


📈 Data Nyata: Daerah dengan PAD Tinggi

Tabel.1.1 Rasio Kemandirian Fiskal Provinsi DKI Jakarta tahun 2023-2024

Tahun

PAD

Total Pendapatan

Kemandirian Fiskal

2023

49.139.745.715.234

71.065.534.207.722

69,15%

2024

50.742.019.272.748

72.952.092.296.153

69,56%

Sumber: LKPD DKI Jakarta Tahun 2024 (Audited)

Dari tabel diatas terlihat bahwa DKI Jakarta merupakan salah satu contoh pemda dengan PAD sangat tinggi. Pada tahun 2024 69,56% APBD DKI Jakarta didanai oleh PAD, rasio ini naik 0,41% dibandingkan tahun 2023 dengan rasio 69,15%. Data ini menunjukan bahwa Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah yang sudah sangat mandiri. Sebagian besar sumber dana dalam APBD DKI Jakarta di sokong oleg PAD.

Banyak daerah lainnya di indonesia seperti Jawa Barat, Surabaya, dan Denpasar juga memiliki PAD tinggi karena potensi ekonomi lokalnya terkelola dengan baik.


📣 Tantangan Meningkatkan PAD

  • Kesadaran pajak masyarakat masih rendah
  • Data objek pajak di daerah tidak lengkap
  • Sistem pemungutan yang belum optimal
  • Aset daerah belum dimanfaatkan dengan maksimal
  • BUMD belum dikelola dengan baik

🎯 Kesimpulan

PAD tidak hanya sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia adalah indikator utama kemandirian dan kemajuan daerah.

Dengan PAD yang kuat:
Daerah bisa membiayai sendiri pembangunannya
Pelayanan publik menjadi lebih inovatif
Ketergantungan ke pusat makin menurun

Mari kita dukung pemerintah daerah dengan menjadi warga negara yang taat membayar pajak dan retribusi. Karena sesungguhnya membangun daerah dimulai dari kita sendiri!


Sumber:

1. PP Nomor 12 Tahun 2019;

2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;

3. Permendagri Nomor 19 Tahun 2020.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال